TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong merupakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A merupakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, serta bidang penelitian dan pengembangan yang dipimpin oleh Kepala Badan yang memiliki tugas pokok dan fungsi :

  1. Membantu Tugas Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Bappeda Kabupaten Rejang Lebong berikut tugas pokok dan fungsinya

Kepala Badan ,

Tugas Pokok dan Fungsi :

  • Membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, serta bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
  • Merumuskan, menyusun kebijaksanaan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Mengkoordinasikan pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Pembinaan operasional sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati;
  • Pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang ketatausahaan serta pembinaan administrasi kepegawaian di lingkungan Badan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris ,

Tugas Pokok dan Fungsi :

  • Membantu Kepala Badan dalam memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi serta melakukan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan di lingkungan Badan.
  • Melakukan koordinasi dalam penyusunan rencana kegiatan dan program kerja Badan;
  • Melakukan urusan umum dan kepegawaian;
  • Melakukan urusan keuangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris, dibantu oleh:

a. Kepala Sub Bagian Perencanaan;

b. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

c. Kepala Sub Bagian Keuangan.

Kepala Sub Bagian Perencanaan,

Tugas Pokok dan Fungsi :

  1. Mempersiapkan penyusunan rencana kegiatan tahunan dan program kerja Badan, mengikuti pelaksanaan dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya serta mengumpulkan dokumen dan memberikan informasi penyusunan dan penyajian rencana pembangunan dilingkup Badan.
  2. Menyusun agenda rapat penyusunan rencana kegiatan tahunan dan program kerja Badan;
  3. Menghimpun rencana definitif kegiatan dari masing-masing bidang dilingkungan Badan.
  4. Memonitor pelaksanaan kegiatan dari masing-masing bidang setiap bulan;
  5. Menyusun laporan hasil monitoring kegiatan dan laporan kinerja Badan;
  6. Melakukan pencarian dan pengumpulan dokumen informasi tentang peraturan ketentuan, juknis-juklak dan lain-lain informasi yang berhubungan dengan perencanaan;
  7. Menyelenggarakan pelayanan jasa informasi dalam bentuk lisan, tulisan maupun digital tentang perencanaan dalam lingkup Badan; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,

Tugas Pokok dan Fungsi:

  1. Melakukan urusan surat menyurat, rumah tangga, perlengkapan, perjalanan dinas dan kepegawaian.
  2. Menyusun rencana kegiatan tahunan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Melakukan urusan ketatausahaan Badan meliputi urusan surat menyurat, menertibkan format naskah dinas dan urusan kearsipan;
  4. Menyelenggarakan pelayanan perpustakaan kepada unit organisasi lingkup Badan dan umum;
  5. Menyelenggarakan administrasi barang/investaris Badan meliputi penyusunan rencana kebutuhan barang, inventarisasi barang, penyusunan dan rencana penghapusan barang;
  6. Menyelenggarakan pelayanan umum kendaraan dinas dan perlengkapan kantor meliputi pelayanan pembayaran pajak kendaraan dinas, pelayanan servis kendaraan dinas dan penyusunan rencana penghapusan kendaraan bermotor;
  7. Melakukan urusan administrasi perjalanan dinas dalam lingkup Badan;
  8. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian dalam lingkup Badan meliputi penyusunan sasaran dan penilaian kinerja pegawai, penyusunan jadwal cuti tahunan pegawai, pengurusan berkala pegawai dan kenaikan pangkat pegawai, pengurusan legislasi pegawai, kebutuhan penempatan pegawai dan lain-lain urusan personalia; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Keuangan,

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Membantu Sekretaris dalam melaksanakan penatausahaan keuangan, akuntansi serta verifikasi pembukuan keuangan lingkup Badan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja pengelolaan dan administrasi keuangan serta perbendaharaan Badan;
  3. Menyusun rencana penyediaan dana sesuai dengan rencana kerja bidang;
  4. Mengajukan permintaan dana ke dinas/bagian/badan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan jadwal kegiatan;
  5. Menyalurkan dana ke masing-masing bidang dalam lingkup Badan sesuai dengan pos anggaran masing-masing;
  6. Melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan dari masing-masing bidang dalam lingkup Badan;
  7. Menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ke dinas/bagian/ badan keuangan Pemerintah Daerah;
  8. Menyusun laporan realisasi anggaran keuangan dan neraca keuangan Badan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.