Salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinandi Kabupaten Rejang Lebong yang pendanaanya bersumber dari APBN adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Sepanjang tahun 2022 program perlindungan sosial yang bersumber dari APBN di Kabupaten Rejang Lebong antara lain:
- Program Keluarga Harapan dengan anggaran Rp. 26.398.850.000,- dengan penerima manfaat sebanyak 9.481 jiwa
- Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) dengan anggaran sebesar Rp. 162.000.000,00,- dengan penerima manfaat sebanyak 27 Orang
- Program RST (Rumah Sejahtera Terpadu) dengan anggaran sebesar 200.000.000,- dengan penerima manfaat sebanyak 10 orang
Dengan adanya bantuan perlindungan sosial yang bersumber dari APBN diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong. (J4 CK)