KODE ETIK

Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 60 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maka Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong menetapkan Kode etik Khusus Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 01.A tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019.

Adapun penjelasan Kode Etik Khusus Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong di tuangkan dalam lampiran I Keputusan Kepala Bappeda Kabupaten Rejang Lebong yaitu sebagai berikut ;

A. PENGERTIAN

  1. Aparatur Sipil Negara Bappeda, yang selanjutnya disebut ASN dan Calon Aparatur Sipil Negarayang bekerja di lingkungan Bappeda Kabupaten Rejang Lebong.
  2. Kode Etik Khusus adalah pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas dikantor maupun dalam melaksanakan tugas kedinasan lainnya.
  3. Pelanggaran Kode Etik ASN adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan yang bertentangan dengan butir-butir jiwa Korps dan Kode Etik ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong.
  4. Bappeda Kabupaten Rejang Lebong adalah unsur pelaksana tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin oleh Kepala Bappeda.
  5. Pejabat yang berwenang adalah pejabat pembina kepegawaian yang memberikan sanski terhadap pelanggaran kode etik

B. TUJUAN KODE ETIK

  1. Mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  2. Meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan;
  3. Menjamin kelancaran dalam pelakanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;
  4. Meningkatkan kualitas kerja dan perilaku ASN Bappeda yang professional; dan
  5. Meningkatkan citra dan kinerja ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong.

C. PRINSIP DASAR KODE ETIK

  1. Membentuk sikap dan perilaku ASN Bappeda yang dapat menjadi teladan dan panutan bagi ASN lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
  2. Menumbuhkan dan memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas kedinasan; dan
  3. Menumbuhkan rasa kebersamaan dan meningkatkan profesionalisme ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong.

D. ETIKA KHUSUS APARATUR SIPIL NEGARA

Dalam melaksanakan tugas kedinasan baik di lingkungan kerjanya dan tugas diluar kantor baik di lingkungan Bappeda Kabupaten Rejang Lebong dan diluar instansi Bappeda Kabupaten Rejang Lebong harus berpedoman pada etika khusus ASN dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kode etik lainnya. Etika Khusus ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong yaitu Etika Bekerja di lingkungan kantor dan Etika Bekerja di luar kantor.

  1. Etika Bekerja di lingkungan kantor,
  • Menjaga nama baik unit kerja khususnya Bappeda Kabupaten Reiang Lebong umumnya;
  • Saling hormat menghormati sesama rekan kerianya;
  • Saling mendukung pelaksanaan tugas yang diberikan pimpinan;
  • Memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat dan menyelesaikan tugas sesuai ketentuan;
  • Menguasai dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
  • Dapat menjadi contoh tauladan baik di lingkungan kerja maupun di luar jam keria;
  • Setiap atasan harus bersikap bijaksana dan memperlakukan yang sama terhadap bawahannya dan dapat menjadi tauladan/panutan;
  • Setiap atasan tidak boleh mengajak kerjasama dalam penyalahgunaan wewenang atau melanggar pelakanaan tugas yang bertentangan dengan peraturan perundang’ undangan;
  • Meningkatkan profesionalitas guna menunjang pelaksanaan tugas; dan
  • Menolak setiap tugas yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

2. Etika Bekerja di luar kantor,

  • Melakukan kerjasama dan berkoordinasidengan baik antar SKPD dan instansi terkait;
  • Tidak bekerjasama dan berkompromi dengan hal-hal yang menyalahi aturan dan atau penyalahgunaan wewenang;
  • Bertanggung jawab atas tugas yang diberikan dan menyelesaikan tugas dengan sebaikbaiknya;
  • Dapat menjadi teladan dan menjaga nama baik Bapapeda Kabupaten Rejang Lebong; dan
  • Melaporkan tugas kedinasan kepada pimpinan/atasan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab.

E. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

  1. ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
  2. Sanksi moral berupa rekomendasi tertulis dari Tim Kode Etik yang menyatakan untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong disertai dengan usul penjatuhan hukuman disiplin.
  3. Sanksi moraldapat disampaikan secara tertutup atau secara terbuka.
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenang kepada peiabat lain di Lingkungannya sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon lV.
  5. Selain diberikan sanki moral, ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong dapat dikenakan Sanksi tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Tindakan administratif diberikan rekomendasi Tim Kode Etik berupa

a. Sanksi Hukuman disiplin tingkat ringan;

b. Sanki Hukuman disiplin tingkat sedang; dan

c. Sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

F. REHABITITASI

  1. ASN Bappeda Kabupaten Rejang Lebong yang dilaporkan melanggar kode etik dan setelah sidang Tim Kode Etik diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitasi nama baiknya.
  2. Rehabilitasi ditetapkan dengan Keputusan Tim.