Kepala Bidang Fisik, Sarana Prasarana dan Tata Ruang
Tugas Pokok dan Fungsi
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan meliputi bidang fisik, sarana prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan daerah bawahan, tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Melakukan dan mengkoordinasikan penyusunan program tahunan dibidang fisik, sarana prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan daerah bawahan, tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan lima tahun daerah atau kegiatan yang diusulkan kepada pemerintah provinsi/pusat untuk dimasukkan kedalam program tahunan provinsi/nasional;
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan perencanaan pembangunan di bidang fisik, sarana prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan daerah bawahan, tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan dibidang fisik, sarana prasarana wilayah, pengembangan kawasan dan daerah bawahan, tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam lingkungan Pemerintah Daerah;
- Melakukan inventarisasi permasalahan dibidang fisik, sarana prasarana dan tata ruang serta merumuskan langkah-langkah kebijakan pemecahannya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Fisik, Sarana Prasarana dan Tata Ruang, dibantu oleh :
a. Kepala Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
b. Kepala Sub Bidang Pengembangan Kawasan dan Daerah Bawahan; dan
c. Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Kepala Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
Tugas Pokok dan Fungsi
- mempersiapkan penyusunan rencana dan program bidang pembangunan Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
- Mengumpulkan data primer dan sekunder sebagai bahan perencanaan Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
- Mengidentifikasi permasalahan pembangunan Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
- Merumuskan alternatif kebijakan perencanaan di Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah;
- Mengkaji dan memberi saran alternatif kebijakan Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Kawasan dan Daerah Bawahan
Tugas Pokok dan Fungsi
- mempersiapkan bahan perencanaan dan program pembangunan Sub Bidang Pengembangan Kawasan dan Daerah Bawahan.
- Mengumpulkan data, informasi dan ketentuan perundang-undangan untuk perencanaan pembangunan Sub Bidang Pengembangan Kawasan dan Daerah Bawahan dari SKPD;
- Mengidentifikasi permasalahan pembangunan Sub Bidang Pengembangan Kawasan dan Daerah Bawahan;
- Merumuskan alternatif kebijakan perencanaan di Sub Bidang Pengembangan Kawasan dan Daerah Bawahan;
- Mengkaji dan memberi saran alternatif kebijakan Sub Bidang Pengembangan Kawasan dan Daerah Bawahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyiapkan bahan perencanaan dan program serta pengendalian pemanfaatan tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
- Mengumpulkan data, informasi dan ketentuan perundang-undangan untuk perencanaan dan pengendalian tataruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Penyusunan program kerja kegiatan perencanaan pembangunan tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan penyiapan dokumen pendukung kebijakan perencanaan pembangunan;
- Penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang perencanaan pembangunan di bidang tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Pengkoordinasian perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan jangka pendek, menengah dan panjang di bidang tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Monitoring dan evaluasi di bidang tata ruang, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- Pemberian saran dan pertimbangan serta penyampaian laporan, hasil telaah dan analisa kepada atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.