Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Pembangunan
Tugas Pokok dan Fungsi
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian, pengembangan dan kerjasama pembangunan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan pengembangan sistem perencanaan serta melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penghimpunan data, evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan kegiatan penelitian;
- Pelaksanaan kegiatan pengembangan dan kerjasama pembangunan;
- Pelaksanaan kegiatan sistem perencanaan pembangunan;
- Pelaksanaan pengumpulan data, evaluasi dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Pembangunan, dibantu oleh :
a. Kepala Sub Bidang Penelitian dan Kerjasama Pembangunan;
b. Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Perencanaan; dan
c. Kepala Sub Bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan.
Kepala Sub Bidang Penelitian dan Kerjasama Pembangunan
Tugas Pokok dan Fungsi
- Mempersiapkan bahan rumusan kebijakan kegiatan penelitian dan kerjasama pembangunan, menyiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian serta mengadakan kegiatan kerjasama pembangunan dengan lembaga atau pihak lain.
- Menyusun rumusan kebijakan di sektor penelitian dan kerjasama pembangunan dengan lembaga dan atau pihak lain;
- Melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan penelitian serta kerjasama penelitian dengan lembaga-lembaga lain;
- Mengkoordinasikan pemanfaatan hasil penelitian dan kerjasama pembangunan dengan instansi terkait dalam proses perencanaan pembangunan;
- Memonitor, mengevaluasi dan menyusun rencana tindak lanjut kegiatan penelitian dan kerjasama pembangunan dengan pihak lain; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Sistem Perencanaan
Tugas Pokok dan Fungsi
- menyiapkan kegiatan inventarisasi usulan program serta melakukan analisa, penilaian kelayakan usulan untuk dijadikan rencana program pembangunan daerah dan menyiapkan rancangan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
- Melakukan kegiatan inventarisasi usulan program serta melakukan analisa, penilaian kelayakan usulan untuk dijadikan Rencana Program Pembangunan Daerah;
- Melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Sub Bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyiapkan bahan rumusan
- kebijakan dan pengumpulan data statistik serta melaksanakan kegiatan evaluasi dan pelaporan.
- Melaksanakan perumusan kebijakan dan pengumpulan data statistik;
- Pemberian saran dan pertimbangan serta penyampaian laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.