TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bidang Ekonomi dan Dunia Usaha,

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Melakukan dan mengkoordinasi kegiatan perencanaan pembangunan pada sektor Pendapatan Daerah, Keuangan dan Aset Daerah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, BUMD, Sekretariat Dewan, Sektor Pertanian dalam arti luas (Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Peternakan) dan Perikanan, sektor Ketahanan Pangan, sektor Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian (yang juga mencakup sektor Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk pertambangan).
  • Melakukan kegiatan perencanaan Bidang Ekonomi dan Dunia Usaha;
  • Mengkoordinasikan dan memadukan rencana pembangunan daerah di Bidang Ekonomi dan Dunia Usaha;
  • Melakukan Inventarisasi Bidang Ekonomi dan Dunia Usaha;
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka pelaksanaan rencana pembangunan lima tahun daerah atau rencana proyek-proyek yang diusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk dimasukkan ke dalam Program Tahunan Nasional; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Ekonomi dan Dunia Usaha, dibantu oleh :

  1. Kepala Sub Bidang Ekonomi;
  2. Kepala Sub Bidang Pertanian;
  3. Kepala Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha.

Kepala Sub Bidang Ekonomi,

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan sektor pendapatan daerah, keuangan dan aset daerah, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Sekretariat Dewan.
  2. Mengumpulkan data, informasi dan ketentuan perundang-undangan untuk perencanaan pembangunan Sub Bidang Ekonomi dari SKPD.
  3. Mengumpulkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan Sub Bidang Ekonomi;
  4. Mengumpulkan informasi pendukung bahan perencanaan Sub Bidang Ekonomi;
  5. Menginventarisasi sumberdaya potensial Sub Bidang Ekonomi;
  6. Mengelola data sebagai bahan informasi perencanaan Sub Bidang Ekonomi;
  7. Menginterpretasikan hasil pengolahan data dan informasi Sub Bidang Ekonomi;
  8. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan alternatif kebijakan dengan mitra Sub Bidang Ekonomi;
  9. Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam merencanakan proyek Sub Bidang Ekonomi;
  10. Menyusun kriteria penilaian alternatif kebijakan Sub Bidang Ekonomi dan menyusun saran untuk menilai alternatif kebijakan;
  11. Melaksanakan monitoring pelaksanaan proyek/kegiatan mitra kerja Sub Bidang Ekonomi;
  12. Membuat laporan perkembangan pelaksanaan proyek/kegiatan mitra kerja secara obyektif kepada Kepala Bidang;
  13. Mengumpulkan data dan informasi untuk menilai dampak proyek/ kegiatan terhadap masyarakat; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pertanian,

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan pertanian dalam arti luas (Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Peternakan) dan Perikanan serta Ketahanan Pangan.
  2. Mengumpulkan data, informasi dan ketentuan perundang-undangan untuk perencanaan pembangunan Sub Bidang Pertanian dari SKPD;
  3. Mengumpulkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan Sub Bidang Pertanian;
  4. Mengumpulkan informasi pendukung bahan perencanaan Sub Bidang Pertanian;
  5. Menginventarisasi sumberdaya potensial Sub Bidang Pertanian;
  6. Mengelola data sebagai bahan informasi perencanaan Sub Bidang Pertanian;
  7. Menginterpretasikan hasil pengolahan data dan informasi Sub Bidang Pertanian;
  8. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan alternatif kebijakan dengan mitra Sub Bidang Pertanian;
  9. Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam merencanakan proyek Sub Bidang Pertanian;
  10. Menyusun kriteria penilaian alternatif kebijakan Sub Bidang Pertanian dan menyusun saran untuk menilai alternatif kebijakan;
  11. Melaksanakan monitoring pelaksanaan proyek/kegiatan mitra kerja Sub Bidang Pertanian;
  12. Membuat laporan perkembangan pelaksanaan proyek/ kegiatan mitra kerja secara obyektif kepada Kepala Bidang;
  13. Mengumpulkan data dan informasi untuk menilai dampak proyek/ kegiatan terhadap masyarakat; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha,

Tugas Pokok dan Fungsi,

  1. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian (yang juga mencakup sektor Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk pertambangan).
  2. Mengumpulkan data primer dan sekunder sebagai bahan perencanaan Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  3. Mengumpulkan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  4. Mengumpulkan informasi pendukung bahan perencanaan Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  5. Menginventarisasi sumberdaya potensial Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  6. Mengolah data sebagai bahan informasi perencanaan Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  7. Menginterprestasikan hasil pengolahan data dan informasi Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  8. Mengkoordinasikan dan mengkonsultasikan alternatif kebijakan dengan mitra Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  9. Merumuskan tujuan-tujuan realisasi yang dapat dicapai dalam merencanakan proyek Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  10. Menyusun kriteria penilaian alternatif kebijakan Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha dan menyusun saran untuk menilai alternatif kebijakan;
  11. Melaksanakan monitoring pelaksanaan proyek/kegiatan mitra kerja Sub Bidang Koperasi dan Dunia Usaha;
  12. Membuat laporan perkembangan pelaksanaan proyek/kegiatan mitra kerja secara obyektif kepada Kepala Bidang;
  13. Mengumpulkan data dan informasi untuk menilai dampak proyek/ kegiatan terhadap masyarakat; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.