TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kepala Bidang Sosial Pelayanan Dasar

Tugas Pokok dan Fungsi,

  • Melakukan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan di bidang sumber daya manusia, sosial dan budaya.
  • Melakukan kegiatan perencanaan di Bidang Sosial Pelayanan Dasar;
  • Mengkoordinasikan dan memadukan rencana di Bidang Sosial Pelayanan Dasar;
  • Melakukan investarisasi permasalahan di Bidang Perencanaan Sosial Pelayanan Dasar serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahannya;
  • Melakukan dan atau mengkoordinasikan penyusunan program tahunan di Bidang Sosial Pelayanan Dasar dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lima Tahun) Daerah atau kegiatankegiatan yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan dan diusulkan ke dalam program tahunan nasional;
  • Melaksanakan kegiatan lain yang berhubungan dengan Bidang Sosial Pelayanan Dasar; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Sosial Pelayanan Dasar, dibantu oleh :
a. Kepala Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
b. Kepala Sub Bidang Sumber Daya Manusia; dan
c. Kepala Sub Bidang Sosial Budaya.

Kepala Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program yang berhubungan dengan Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Keluarga Berencana (yang juga meliputi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk), Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kesejahteraan Rakyat.
  2. mengumpulkan data, informasi dan ketentuan perundang-undangan untuk perencanaan pembangunan Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana dari SKPD;
  3. mengidentifikasi permasalahan pembangunan Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  4. merumuskan alternatif kebijakan perencanaan Di Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  5. mengkaji dan memberi saran alternatif kebijakan Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  6. mengendalikan pelaksanaan pembangunan Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;
  7. menilai pelaksanaan pembangunan Sub Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Sumber Daya Manusia

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program yang berhubungan dengan Pendidikan (yang juga mencakup Pemuda dan Olah Raga), Kepegawaian dan Diklat, Perpustakaan dan Arsip Daerah dan Inspektorat.
  2. Mengumpulkan data, informasi dan ketentuan perundang-undangan untuk perencanaan pembangunan Sub Bidang Sumber Daya Manusia dari SKPD;
  3. mengidentifikasi permasalahan pembangunan Sub Bidang Sumber Daya Manusia;
  4. merumuskan alternatif kebijakan perencanaan Sub Bidang Sumber Daya Manusia;
  5. mengkaji dan memberi saran alternatif kebijakan Sub Bidang Sumber Daya Manusia;
  6. mengendalikan pelaksanaan pembangunan Sub Bidang Sumber Daya Manusia;
  7. menilai pelaksanaan pembangunan Sub Bidang Sumber Daya Manusia; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Sosial Budaya

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program yang berhubungan dengan Kebudayaan, Pariwisata, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Humas dan Protokol, dan Hukum.
  2. mengumpulkan data, informasi dan ketentuan perundang-undangan untuk perencanaan pembangunan Sub Bidang Sosial dan Budaya dari SKPD;
  3. mengidentifikasi permasalahan pembangunan Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  4. merumuskan alternatif kebijakan perencanaan di Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  5. Mengkaji dan memberi saran alternatif kebijakan Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  6. mengendalikan pelaksanaan pembangunan Sub Bidang Sosial dan Budaya;
  7. menilai pelaksanaan pembangunan Sub Bidang Sosial dan Budaya; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang terkait dengan tugas dan fungsinya.