PKH Program Perlindungan Sosial yang bersumber dari APBN

Salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong yang pendanaannya bersumber dari APBN adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Sepanjang tahun 2022 program perlindungan sosial yang bersumber dari APBN di Kabupaten Rejang Lebong antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan dengan anggaran Rp. 26.398.850.000,- dengan penerima manfaat sebanyak 9.481 jiwa
  2. Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) dengan anggaran sebesar   Rp. 162.000.000,00,- dengan penerima manfaat sebanyak 27 Orang
  3. Program RST (Rumah Sejahtera Terpadu) dengan anggaran sebesar 200.000.000,- dengan penerima manfaat sebanyak 10 orang

Dengan adanya bantuan perlindungan sosial yang bersumber dari APBN diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong. (J4 CK)

Sosialisasi dan Penyerahan Data P3KE (Pensasaran Penanggulangan Kemiskian Ekstrem)

Sosialisasi Pemanfaatan Data P3KE

Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2023 menjadi lokasi prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem. Kemiskinan ektrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Untuk menanggulangi dan memenuhi ekpektasi pemerintah pusat yang menargetkan 0% kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, maka Bidang Sosial Pelayanan Dasar Bappeda Rejang Lebong melaksanakan sosialisasi dan penyerahan data P3KE (Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem ) kepada para Kepala Seksi Perekonomian, Pembangunan dan Pekerjaan Umum Kantor Camat Se-Kabupaten Rejang Lebong. Dengan penyerahan data P3KE ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi desa/ kelurahan dalam menentukan penerima manfaat dari berbagai program pengentasan kemiskinan baik didesa maupun di kelurahan. ( J 4 CK )

Sosialisasi Intruksi Bupati No 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Rejang Lebong

Berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 tahun 2022 tanggal 16 Juni 2022 Tentang Kabupaten/ Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024, Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi Kabupaten Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023-2024. Berkenaan dengan hal tersebut maka Bupati Rejang Lebong malalui Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengambil langkah terkait upaya pengentasan kemiskinan ektrem di Kabupaten Rejang Lebong.
Bappeda selaku sekretariat TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2022 telah melaksanakan sosialisasi Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong kepada para Camat , dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para camat dapat memonitor pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah kerjanya masing-masing terutama yang kegiatan yang bersumber dari dana Desa.(Sosyandas)

Sosialiasi Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong