Sosialisasi Intruksi Bupati No 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Rejang Lebong

Berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 tahun 2022 tanggal 16 Juni 2022 Tentang Kabupaten/ Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024, Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi Kabupaten Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023-2024. Berkenaan dengan hal tersebut maka Bupati Rejang Lebong malalui Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengambil langkah terkait upaya pengentasan kemiskinan ektrem di Kabupaten Rejang Lebong.
Bappeda selaku sekretariat TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2022 telah melaksanakan sosialisasi Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong kepada para Camat , dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para camat dapat memonitor pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah kerjanya masing-masing terutama yang kegiatan yang bersumber dari dana Desa.(Sosyandas)

Sosialiasi Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong

3.986 gagasan untuk “Sosialisasi Intruksi Bupati No 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Rejang Lebong