Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Raih Juara II Pengelolaan Arsip Berkinerja Baik se-Kabupaten Rejang Lebong

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Raih Juara II Pengelolaan Arsip Berkinerja Baik se-Kabupaten Rejang Lebong

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong berhasil meraih Juara II dalam rangka kegiatan ` Tertib Arsip` tingkat Kabupaten Tahun 2024. Penghargaan yang didapat itu sebagai Perangkat Daerah Berkinerja Baik dalam Pengelolaan Arsip berdasarkan hasil Penilaian Kearsipan untuk seluruh OPD di Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Khirdes Lapendo Pasju, SSTP, M.Si, melalui Sekretaris, Sutrisni, ST mengucapkan syukur atas perolehan penghargaan sebagai Pengelolaan Arsip Berkinerja Baik se- Kabupaten Rejang Lebong.

“Alhamdulillah, kita raih peringkat kedua dengan nilai 83,51 sesuai dengan Standar Audit Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Rejang Lebong,”

“Arsip adalah data dan informasi yang sangat penting dalam tata pengelolaan organisasi Pemerintahan, kesadaran diri untuk mengelola dan menjaganya adalah tanggung jawab yang tidak mudah, dan patut kita dukung bersama untuk menciptakan tata kelola dan kualitas arsip yang baik,” paparnya.

Penerapan SPIP Terintegrasi:

SPIP merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 dan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi. Terdapat lima tingkat kematangan SPIP, mulai dari belum ada (tidak ada level), rintisan (level 1), berkembang (level 2), terdefinisi (level 3), terkelola (level 4), hingga terukur (level 5). artinya SPIP Terintegrasi berpedoman pada penerapan SPIP yang tidak hanya pada satu entitas, tetapi juga mengintegrasikan pengendalian intern di seluruh tingkatan dan unit kerja dalam suatu organisasi, termasuk pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 mendapat Nilai maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mencapai 3,003. Capaian ini menempatkan Pemerintah kabupaten Rejang Lebong pada level tiga dari lima tingkat maturitas SPIP. Meski sudah masuk kategori “terdefinisi”, ini berarti bahwa prinsip-prinsip pengendalian intern telah diterapkan secara konsisten dan sistematis di seluruh tingkatan organisasi, meskipun mungkin masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. 

Level 3 dalam SPIP Terintegrasi menandakan bahwa :

  1. Penerapan Sistem: Sistem pengendalian intern telah diterapkan dengan cukup baik dan konsisten di seluruh organisasi. 
  2. Dokumentasi: Prosedur dan kebijakan terkait pengendalian intern telah terdokumentasi dengan baik
  3. Pemantauan: Terdapat mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk memastikan efektivitas pengendalian intern. 
  4. Perbaikan Berkelanjutan: Terdapat upaya untuk terus meningkatkan sistem pengendalian intern berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi. 

Dengan adanya capaian nilai SPIP 3,003 tidak akan membuat Pemerintah kabupaten Rejang Lebong terlena. Justru capaian ini harus menjadi pendorong untuk memperkuat kesadaran kolektif bahwa pengendalian internal adalah tanggung jawab seluruh unsur organisasi, karena Semakin tinggi Nilai Maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang semakin baik, dan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong semakin menyadari pentingnya SPIP sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Penilaian Pemerintah Provinsi Terhadap Kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023

Rabu, 24 Mei 2023 bertempat di Grage Hotel Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan dan Pengembangan Daerah (Bappeda) mengelar Forum Koordinasi Penilaian Pemerintah Provinsi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Bengkulu. Peserta dihadiri oleh ketua dan Anggota TPPS Kabupaten/Kota se-provinsi.
Kriteria penilaian terdiri dari 3 (Tiga) unsur yaitu: (1)Pengisian web aplikasi monitoring Aksi Konvergensi penurunan stunting Bina Bangda Kemendagri ,(2) Penampilan Stand Pemeran dan (3) Presentasi Ketua TPPS. 3 (tiga ) Kabupaten yang memperolah Nilai Tertinggi berdasarkan hasil Tim Penilai adalah, Kabupaten Rejang Lebong dengan jumlah nilai 147,7 poin diikuti oleh Kabupaten Bengkulu Utara dengan jumlah 147,14 poin dan Kota Bengkulu dengan nilai jumlah 146,11 poin. Dengan pencapaian ini Kabupaten Rejang Lebong akan mewakili Provinsi Bengkulu dalam Penilaian tingkat nasional. (JacK)

PKH Program Perlindungan Sosial yang bersumber dari APBN

Salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong yang pendanaannya bersumber dari APBN adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Sepanjang tahun 2022 program perlindungan sosial yang bersumber dari APBN di Kabupaten Rejang Lebong antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan dengan anggaran Rp. 26.398.850.000,- dengan penerima manfaat sebanyak 9.481 jiwa
  2. Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nasional) dengan anggaran sebesar   Rp. 162.000.000,00,- dengan penerima manfaat sebanyak 27 Orang
  3. Program RST (Rumah Sejahtera Terpadu) dengan anggaran sebesar 200.000.000,- dengan penerima manfaat sebanyak 10 orang

Dengan adanya bantuan perlindungan sosial yang bersumber dari APBN diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Rejang Lebong. (J4 CK)

Sosialisasi dan Penyerahan Data P3KE (Pensasaran Penanggulangan Kemiskian Ekstrem)

Sosialisasi Pemanfaatan Data P3KE

Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2023 menjadi lokasi prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem. Kemiskinan ektrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial (United Nations, 1996). Untuk menanggulangi dan memenuhi ekpektasi pemerintah pusat yang menargetkan 0% kemiskinan ekstrem pada tahun 2024, maka Bidang Sosial Pelayanan Dasar Bappeda Rejang Lebong melaksanakan sosialisasi dan penyerahan data P3KE (Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem ) kepada para Kepala Seksi Perekonomian, Pembangunan dan Pekerjaan Umum Kantor Camat Se-Kabupaten Rejang Lebong. Dengan penyerahan data P3KE ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi desa/ kelurahan dalam menentukan penerima manfaat dari berbagai program pengentasan kemiskinan baik didesa maupun di kelurahan. ( J 4 CK )

Sosialisasi Intruksi Bupati No 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Rejang Lebong

Berdasarkan Intruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 tahun 2022 tanggal 16 Juni 2022 Tentang Kabupaten/ Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024, Kabupaten Rejang Lebong merupakan salah satu Kabupaten yang menjadi Kabupaten Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem tahun 2023-2024. Berkenaan dengan hal tersebut maka Bupati Rejang Lebong malalui Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mengambil langkah terkait upaya pengentasan kemiskinan ektrem di Kabupaten Rejang Lebong.
Bappeda selaku sekretariat TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah) pada hari selasa tanggal 10 Januari 2022 telah melaksanakan sosialisasi Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong kepada para Camat , dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para camat dapat memonitor pelaksanaan kegiatan yang mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah kerjanya masing-masing terutama yang kegiatan yang bersumber dari dana Desa.(Sosyandas)

Sosialiasi Intruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 0998 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Rejang Lebong